Mpox Menyebar di Indonesia, Pengobatannya Ditangung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 07:58 WIB
Penjelasan penyakit mpox atau cacar monyet apakah ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak. (istimewa)
Penjelasan penyakit mpox atau cacar monyet apakah ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Penyakit monkeypox (mpox) atau cacar monyet terus menyebar di seluruh dunia, apalagi Badan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menetabkan sebagai darurat global pada 14 Agustus 2024 lalu.

Menurt laman Kemenkes, mpox merupakan penyakit yang bersumber dari virus virus monkeypoxvirus (MPXV).

Selain itu, penyakit ini merupakan jenis penyakit zoonosis yang artinya bisa ditularkan dari hewan ataupun manusia.

Baca Juga: Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta BPJS Kesehatan, Jangan Lebih dari 28 Hari setelah Kelahiran!

Menurut laporan, cacar monyet ini sudah menyebar di Indonesia sejak tahun 2022, tercatat hingga saat ini sudah ada 88 kasus yang ditemukan.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunawan Sadikin menegaskan jika penyakit ini tidak mematikan atau memiliki fatalitas yang rendah.

Dirinya mengklaim jika penyebaran monkeypox masih terkendali di Indonesia.

Perlu diketahui, orang yang tertular penyakit mpox memiliki gejala yang bersifat ringan. Penyakit ini juga bisa sembuh dengan sendirinya dalam beberapa minggu.

Baca Juga: Kartu Hilang? Begini Cara Melacak Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP

Namun, bisa menyebabkan komplikasi hingga kematian jika ibu hamil, anak-anak, serta orang dengan gangguan sistem imun.

Maka dari itu, jika merasa tertular oleh penyakit cacar monyet ini diharapkan untuk cepat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Muncul pertanyaan, pengobatan mpox apakah ditanggung BPJS Kesehatan?

Jangan khawatir karena biaya pengobatan seluruhnya akan ditanggu BPJS Kesehatan.

Namun dipastikan status kepesertaan pasien yang bersangkutan harus aktif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X