AYOSEMARANG.COM -- Keberadaan BPJS Kesehatan tentunya sangat membantu masyarakat dalam mendapat layanan kesehatan yang layak.
Masyarakat yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesejatan akan ditanggung seluruh biayanya saat melakukan pengobatan.
Pelayanan kesehatan tersebut dapat dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) yang dipilih atau rawat inap di rumah sakit sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, tidak semua penyakit tidak ditanggung biaya berobatnya oleh BPJS.
Baca Juga: Mpox Menyebar di Indonesia, Pengobatannya Ditangung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
Salah satu penyakit yang termasuk dalam golongan tersebut adalah sakit karena kecanduan alkohol.
Kenapa tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Karena penyakit akibat kecanduan alkohol merupakan hal yang disengaja oleh seseorang yang mengalaminya.
Hal itu sduah tercantum dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Baca Juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Apa Bisa Dicicil? Begini Cara Melunasinya dengan Mudah
Dalam Perpres tersebut juga dijabarkan penyakit yang penanganannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, berikut daftarnya:
1. Penyakit akibat kecanduan obat atau alkohol
2. Penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi yang membahayakan
3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan