Dari Banyaknya Tindakan Medis yang Ditanggung BPJS, Ada 5 Operasi yang Tidak Di-cover, Apa Saja?

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 21:32 WIB
ilustrasi operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan (pixabay.com)
ilustrasi operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan (pixabay.com)

Operasi yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan juga tidak akan ditanggung. Penting untuk mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari faskes tingkat pertama hingga memperoleh surat rujukan yang sah.

Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista

4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor
6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata
11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Baca Juga: Ingin Dilibatkan di Kawasan Industri, Organda Batang: Jangan Jadikan Kami Penonton di Tanah Sendiri

Untuk mendapatkan tanggungan BPJS Kesehatan atas tindakan operasi, pasien harus terlebih dahulu berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang telah ditunjuk oleh BPJS. Jika tindakan operasi diperlukan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit dengan surat rujukan yang sah, dan selanjutnya dijadwalkan untuk operasi oleh dokter yang berwenang.

Selain itu, pasien juga harus memenuhi beberapa syarat administratif, yaitu memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari faskes tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X