AYOSEMARANG.COM -- BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Salah satu layanan yang ditanggung oleh BPJS adalah tindakan operasi medis.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah beberapa jenis operasi yang tidak termasuk dalam cakupan tanggungan BPJS Kesehatan.
1. Operasi Akibat Kecelakaan
Operasi yang diperlukan akibat kecelakaan tidak termasuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan. Hal ini karena kecelakaan sering kali memerlukan penanganan khusus yang tidak termasuk dalam daftar layanan yang ditanggung oleh BPJS.
Baca Juga: Batas Usia Anak Ditanggung BPJS Kesehatan Orang Tua Ternyata Bukan 18 Tahun, Tetapi...
2. Operasi Kosmetik atau Estetika
Operasi yang bersifat kosmetik atau estetika, yang tidak berhubungan dengan kondisi kesehatan yang serius, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Operasi ini biasanya dilakukan untuk alasan penampilan dan bukan karena kebutuhan medis.
3. Operasi Akibat Cedera Sendiri
Operasi yang disebabkan oleh cedera akibat kecerobohan atau ketidaktelitian diri sendiri juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini termasuk dalam tindakan yang disebabkan oleh tindakan sendiri yang mengakibatkan luka atau cedera.
4. Operasi di Luar Negeri
Operasi yang dilakukan di rumah sakit di luar negeri tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Layanan BPJS hanya berlaku di dalam negeri dan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bocoran-Bocoran Fitur dan Spek Baru di iPhone 16: Kamera Makin Canggih Layar Lebih Luas
5. Operasi Tanpa Prosedur yang Benar