Batas Usia Anak Ditanggung BPJS Kesehatan Orang Tua Ternyata Bukan 18 Tahun, Tetapi...

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 17:35 WIB
Batas usia anak ditanggung BPJS Kesehatan orang tua. (Ilustrasi: Instagram @bpjskesehatan_ri)
Batas usia anak ditanggung BPJS Kesehatan orang tua. (Ilustrasi: Instagram @bpjskesehatan_ri)

AYOSEMARANG.COM -- Bagi peserta BPJS Kesehatan kategori kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU), batas usia anak ditanggung BPJS Kesehatan orang tua perlu diketahui.

Jika anak sudah memasuki usia tidak ditanggung BPJS Kesehatan orang tua, maka anak wajib mendaftarkan dirinya menjadi kepesertaan Mandiri.

Apabila melampaui batas usia anak ditanggung BPJS Kesehatan orang tua dan kepesertaannya tidak dialihkan, maka status BPJS anak akan menjadi nonaktif.

Baca Juga: Sudah Meninggal Tapi Dapat Tagaihan Iuran? Begini Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Ternyata, batas usia anak ditanggung BPJS Kesehatan ini bukan serta merta setelah anak memasuki usia 18 tahun.

Bila menilik Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, batas usia anak ditanggung BPJS Kesehatan orang tua adalah 21 tahun, atau 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.

Hal tersebut berarti jika sang anak sudah berusia 21 tahun dan sudah tidak menempuh pendidikan formal, maka sudah tidak bisa ikut kepesertaan bersama orang tuanya.

Namun jika sang anak masih menempuh pendidikan formal misalnya berkuliah, maka anak masih bisa ikut dalam kepesertaan BPJS Kesehatan milik orang tuanya hingga berusia 25 tahun.

Baca Juga: Perlu Tahu, 5 Jenis Operasi Biaya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU), bisa melakukan langkah sebagai berikut.

Mendaftar secara Online

1. Download aplikasi Mobile JKN di smartphone.

2. Buka aplikasi, klik daftar dan pilih "Pendaftaran Peserta Baru".

Baca Juga: Penyakit Akibat Kecanduan Alkohol Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Alasannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X