Penggunaan dan pemanfaatan teknologi sebuah keniscayaan dalam semua aspek kehidupan. Masyarakat saat ini sangat familiar dengan penggunaan aplikasi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti Gojek, Grab, Shopee, tokopedia, bukalapak dan lain-lainnya. Sektor pemerintah juga memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan negara.
Pemerintah sudah lama membangun dan menyiapkan aplikasi SAKTI yang bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh aplikasi yang selama ini telah digunakan oleh Satuan Kerja dalam mengelola keuangan negara. Harapannya dengan penggunaan aplikasi SAKTI seluruh Satuan Kerja tidak perlu menggunakan bermacam aplikasi dan cukup menggunakan satu aplikasi dengan single database. Selain itu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan APBN semakin baik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:171/PMK.05/2021 tentang Pelaksanaan Sistem SAKTI, menyatakan bahwa Sistem Aplikasi SAKTI diterapkan secara penuh (full module) oleh seluruh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Satker K/L) pada Tahun 2022. Hal ini menjadi tantangan besar bagi seluruh satuan kerja dalam implementasi Aplikasi SAKTI tersebut.
Baca Juga: 7 Film Dalam Negeri Tayang Februari 2022 Ini, Ada Genre Romantis Hingga Horor
SAKTI adalah singkatan dari Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi. Melalui aplikasi ini semua satuan kerja hanya akan mengakses database yang sama (single database) dan cukup menggunakan satu aplikasi. Modul-modul yang terdapat pada aplikasi SAKTI merupakan pengganti dari semua aplikasi-aplikasi yang digunakan satuan kerja selama ini. Sebagai aplikasi yang terintegrasi , sehingga aplikasi SAKTI didalamnya terdiri dari beberapa modul yaitu: modul penganggaran; modul komitmen; modul pembayaran; modul bendahara; modul persediaan; modul aset tetap; modul pelaporan; dan modul administrator.
Penggunaan aplikasi SAKTI oleh seluruh satuan kerja di Indonesia sampai dengan akhir tahun anggaran 2021, baru menggunakan modul penganggaran yang terkait peyusunan RKAKL dan revisi anggaran. Sedangkan modul-modul yang lain masih belum digunakan oleh satuan kerja. Meskipun demikian pada tahun 2021 satuan kerja pada Kementerian Keuangan menjadi pilot project penerapan aplikasi SAKTI secara penuh.
Pemerintah pada akhir tahun anggaran 2021 telah banyak melakukan banyak persiapan dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2021. Hal ini dilakukan karena penerapana Sistem Aplikasi SAKTI secara penuh (full module) pada tahun anggaran 2022 merupakan hal yang baru bagi satuan kerja Selain itu aplikasi SAKTI adalah sistem yang terintegrasi sehingga sangat diperlukan kesiapan dari seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan APBN.
Penerapan sistem aplikasi SAKTI secara penuh merupakan kebijakan pemerintah dan mulai berlaku efektif mulai tanggal 1 januari 2022. Kesiapan dari seluruh satuan kerja terutama para pengelola DIPA yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran menjadi kunci keberhasilan implementasi aplikasi SAKTI.
Dalam setiap penerapan kebijakan baru sudah pasti memiliki implikasi dan tantangan yang dihadapi terutama oleh Satuan Kerja KementerianNegara/Lembaga. Beberapa implikasi dan tantangan atas penerapan Aplikasi SAKTI secara penuh (full module) yaitu:
Baca Juga: 7 Rekomendasi Warna Cat yang Cocok untuk Ruangan Sempit dan Kecil
1) Kesiapan Sumber Daya Manusia pada Satuan Kerja
Penerapan aplikasi SAKTI secara penuh merupakan sesuatu yang baru, sehingga semua Sumberdaya Manusia (SDM) yang terlibat dalam pengelolaan keuangan APBN harus dengan cepat memahami dan dapat mengoperasikan aplikasi tersebut dengan baik. Persiapaan implementasi SAKTI yang relatif singkat menuntut semua pelaksana di Satuan kerja harus adaptif dan cepat belajar agar pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan APBN tidak terhambat dan berjalan dengan lancar.
2) Kesiapan Sarana dan Prasarana Pendukung
Penerapaan aplikasi SAKTI harus didukung dengan teknologi dan sarana internet yang memadai. Hal ini karena sistem SAKTI yang bersifat online dan single data base. Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari berbagai pulau dan memiliki tingkat kemajuan yang berbeda-beda tentunya menjadi tantangan yang besar bagi pemerintah terutama kementerian Keuangan Republik Indonesia selaku ujung tombak dari kebijakan penerapan secara penuh (full module) sistem aplikasi SAKTI.
Jaringan dan koneksi internet untuk satuan kerja yang wilayah kerjanya di daerah perkotaan bukan menjadi kendala, tetapi bagi satuan kerja yang lokasinya di daerah terpencil/tertinggal jaringan dan koneksi internet terkadang menjadi masalah yang besar. Meskipun saat ini sudah banyak provider internet yang sudah sampai daerah-daerah terpencil.
3) Kebutuhan Bimbingan Teknis Aplikasi SAKTI
Para pengelola DIPA saat ini belum terlalu familiar dan paham dalam mengoperasikan aplikasi SAKTI. Hal ini disebabkan karena mereka selama ini menggunaakan Aplikasi SAS dan SILABI yang bersifat offline. Adanya bimbingan teknis aplikasi SAKTI bagi satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga di seluruh Indonesia akan sangat membantu dalam kelancaran penerapan aplikasi SAKTI secara penuh. Selain itu video tutorial penggunaan aplikasi SAKTI yang di unggah melalui website maupun kanal youtube Kementerian Keuangan akan sangat membantu memudahkan satuan kerja dalam memahami aplikasi SAKTI.