Mahasiswa yang asalnya dari keluarga miskin atau rentan miskin dan dibuktikan dengan data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) serta punya Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) sebagai program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan.
Mahasiswa yang asalnya dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, serta daerah yang punya kekhususan lain.
Mahasiswa yang punya keterbatasan akses, yakni mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa asal daerah 3T.
Kurang lebih seperti itu syarat KIP Kuliah 2023 yang harus kamu ketahui sebelum melakukan pendaftaran.
Demikian informasi terkait syarat KIP Kuliah 2023. Semoga bermanfaat. (Arip Nuraripin)