SNBT merupakan salah satu jalur untuk masuk pada perguruan tinggi negeri (PTN) Akademik, PTN Vokasi, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Agama Islam Negeri (PTKIN).
SNBT termasuk dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang dinaungi oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan.
Tahun 2023 ini ratusan ribu lulusan siswa SMA, SMK, dan sederajat mengikuti UTBK SNBT 2023 dan memilih prodi di berbagai PTN terbaik di Indonesia.
Tim Pelaksana Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah menetapkan hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023.
Khususnya untuk penerimaan calon mahasiswa baru PTN menggunakan jalur UTBK SNBT, para siswa lulusan SMA, SMK dan Sederajat yang ingin meneruskan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi negeri (PTN) maka harus mengikuti prosedur seleksi melalui tes tulis berbasis komputer.
Selain mempersiapkan untuk masuk PTN melalui jalur prestasi dan tes, bagi sebagian calon mahasiswa biaya kuliah masuk universitas atau perguruan tinggi adalah salah satu faktor utama yang selalu menjadi pertimbangan dan harus dipersiapkan atau dipikirkan secara matang.
Hingga Pemerintah RI mengeluarkan berbagai bansos pendidikan untuk membantu calon mahasiswa yang kesulitan ekonomi agar tetap dapat menempuh pendidikan di perkuliahan tanpa memikirkan biaya pendidikan, salah satunya bansos pendidikan KIP Kuliah.
Lalu berapa biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal yang harus dibayar oleh mahasiswa Undip Semarang?
Uang Kuliah Tunggal atau UKT merupakan biaya kuliah yang harus dibayar dan ditanggung oleh setiap mahasiswa dan disesuaikan dengan kemampuan ekonominya.
UKT dibagi ke dalam beberapa kelompok, mulai dari yang terendah hingga tertinggi (UKT 1 sampai dengan UKT 5 atau bisa lebih tergantung dari kebijakan masing-masing universitas).
Setiap mahasiswa akan terdaftar pada kelompok UKT sesuai dengan kemampuan ekonominya sehingga nominal pembayaran antara satu mahasiswa dengan mahasiswa lainnya berbeda.
Sistem UKT merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa terhadap pembayaran uang kuliah dan diterapkan di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.
PTN sudah tidak lagi diperbolehkan untuk memungut uang BOP, biaya KKN, biaya wisuda, dll karena semua komponen biaya tersebut sudah “dilebur” menjadi satu komponen pembayaran, yaitu UKT.
Kebijakan terkait dengan UKT ini tertuang dalam Permendikbud No.55 Tahun 2013 pasal 1 ayat 3.
Oleh karena itu, dilansir dari AyoSemarang.com melalui laman resmi Universitas Diponegoro Semarang merangkum biaya perkuliahan beberapa jurusan S1 Undip yang memiliki UKT terendah tahun 2023/2024 sebagai acuan dan dapat dijadikan alternatif pilihan pengambilan jurusan di tahun 2024.