4. Berasal dari panti sosial/panti asuhan
5. Apabila tidak memenuhi salah satu dari kriteria yang disebutkan di atas, maka bisa membuktikan dengan:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau jika pendapatan kotor tersebut dibagi dengan jumlah anggota keluarga, maka paling banyak Rp750.000
- Dibuktikan dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Surat ini dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.
Jika kriteria di atas terpenuhi, maka daftarkan dulu dirimu sebagai calon penerima KIP Kuliah.
Cara Membuat KIP Kuliah 2024
Kemungkinan, cara buatnya tidak akan jauh beda dengan cara daftar tahun 2023 lalu. Langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Calon pendaftar melakukan Pendaftaran Akun secara mandiri melalui laman (kip-kuliah.kemdikbud.go.id).
2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif pada saat pendaftaran.
3. Validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan
mendapatkan KIP Kuliah akan dilakukan oleh sistem KIP Kuliah.
Jika proses validasi ini berhasil, maka sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang sudah didaftarkan.
Sehingga, pastikan bahwa alamat email yang didaftarkan tersebut aktif dan bisa diakses kotak masuknya.
4. Pendaftar masuk ke dalam laman KIP Kuliah dengan
memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah, sekaligus memilih proses seleksi yang akan diikuti.
5. Proses pendaftaran di laman KIP Kuliah diselesaikan sesuai jalur seleksi yang dipilih.