AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan pencairan dana bansos KJP Plus Anggaran tahun 2024 yang akan mulai dicairkan kembali untuk Tahap 1 Alokasi bulan Januari.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali mencairkan dana bansos KJP Plus Tahap 1 Alokasi bulan Januari 2024 kepada siswa siswi kelas berjalan mulai dari SD, SMP, SMA, SMK Sederajat dan PKBM.
Akan tetapi pada pencairan KJP Plus yang pertama di bulan Januari ini, beberapa KPM yang sudah menerima di tahun 2023 belum tentu akan menerima pencairan kembali tahun 2024 karena sudah dianggap tidak layak, di antaranya orang tua wali sudah dalam golongan sejahtera dan mampu.
Sudah memasuki hari ketiga di bulan Januari 2024, di mana Pemerintah DKI Jakarta sudah bersiap untuk melakukan validasi data terbaru terhadap KPM siswa calon penerima bansos KJP Plus Tahap 1 Alokasi bulan Januari 2024.
Banyak KPM siswa yang sudah mengharapakn adanya pencairan atau penyaluran kembali dana bansos KJP Plus sebagai dana bantuan akses pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Para siswa penerima bansos KJP Plus bulan Januari sekarang menunggu informasi penting terkait kapan mulai dicairkannya kembali dana bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk pencairan pertama Anggaran tahun 2024.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali akan mencairkan dana bantuan akses pendidikan yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus untuk alokasi tahun Anggaran 2024.
KJP plus diberikan kepada kepada siswa-siswi kelas berjalan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat serta PKBM di wilayah DKI Jakarta yang tergolong dari keluarga tidak mampu ini sehingga dapat membantu siswa menyelesaikan pendidikan formal 12 tahun.
KJP plus juga difungsikan sebagai akses pendidikan siswa yang mengalami kesulitan biaya pendidikan dan tidak dapat mencukupi kebutuhan pendukung sekolah.
Seluruh penerima KJP Plus ini baik siswa siswi kelas berjalan dari SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta akan menerima dana bantuan akses pendidikan agar dapat bersekolah dan menerima pendidikan yang layak sehingga dapat menamatkan pendidikan minimal sampai dengan jenjang SMA/SMK.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2019, bahwa KJP Plus sebagai program peningkatan mutu dan standar pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sehingga mencapai peningkatan target Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan dasar hingga menengah atas.
Sasaran pemberian bantuan melalui KJP Plus ini diberikan kepada KPM siswa kelas berjalan dari sekolah dasar hingga menengah atas agar dapat menimba ilmu di bangku sekolah dengan pemberian subsidi biaya pendidikan dan uang tunai untuk pemenuhan kebutuhan sekolah.
Rincian bantuan dana pendidikan KJP Plus ini diberikan kepada siswa siswi kelas berjalan dengan rincian sebagai berikut.
- Siswa SD sederajat kelas 1-5 dan kelas 6 semester genap
- Siswa SMP sederajat kelas 7-8 dan kelas 9 semester genap.
- Siswa SMA,SMK, sederajat kelas 10-11 dan 12 semester genap.