Asyik Dana KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair Tanggal Ini? Segera Cek, Banyak Penerima Gagal Cair Karena Tidak Layak!

photo author
- Rabu, 3 Januari 2024 | 15:55 WIB
Asyik Dana KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair Tanggal Ini?
Asyik Dana KJP Plus Januari 2024 Sudah Cair Tanggal Ini?

Dilansir dari laman resmi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Jakarta, untuk tahun 2023 akhir masih ada pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 2 Alokasi November dan Desember 2023 gelombang 2 yang diterima oleh 80.127 peserta didik tepatnya pada tanggal 30 Desember 2023.

Jadi dapat diprediksi untuk pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 1 Alokasi Januari 2024 akan mengalami sedikit keterlambatan karena Pemprov DKI Jakarta masih menyalurkan dana bantuan KJP Plus Anggaran tahun 2023 untuk pencairan Tahap 2 Gelombang 2 hingga bulan Januari 2024.

Sebenarnya jika mengacu pada pencairan tahun 2023, KJP Plus Tahap 1 Alokasi bulan Januari sampai Juni 2024 mulai dicairkan setiap awal-awal bulan sebelum tanggal 10 setiap bulannya kecuali bulan Mei 2023 yang pencairan pada minggu terakhir hari Rabu, 30 Mei 2023.

Mengingat Pemprov DKI Jakarta masih fokus menyalurkan bansos KJP Plus Tahap 2 Alokasi November dan Desember 2023 gelombang 2 maka dapat diestimasikan apabila dana bantuan KJP Plus 2024 alokasi Januari mulai dicairkan tidak sama seperti mekanisme tahun 2023.

Jika melihat pencairan dana bansos KJP plus bulan Januari 2023 pada hari Selasa, 2 Januari 2023 maka jika mekanisme dan jadwal pencairan sama seperti tahun lalu maka diestimasikan KJP Plus Tahap 1 Alokasi bulan Januari 2024 pada tanggal 10 atau lebih dari tanggal 10 Januari 2024.

Ternyata untuk pencairan KJP Plus Tahap 2 Alokasi bulan November dan Desember, terdapat 331 siswa yang dinyatakan tidak layak dan tidak lolos verifikasi data sehingga tidak dapat lagi menerima bansos KJP Plus Tahap 2 Gelombang 2 Alokasi bulan November dan Desember 2023.

Hal ini juga akan berpengaruh terhadap kepesertaan siswa sebagai penerima bansos KJP Plus Tahap 1 Alokasi bulan Januari 2024 dan seterusnya sehingga dana bantuan dipastikan akan tidak dapat dicairkan kembali.

KPM siswa penerima bansos KJP Plus Tahap 2 Gelombang 2 Alokasi bulan November dan Desember 2023 sudah dinyatakan tidak layak oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai penerima dana bantuan kembali.

Beberapa penyebab siswa dikategorikan sudah tidak layak mendapatkan bantuan KJP Plus, sebagai berikut.

1. Anggota keluarga siswa di dalam satu KK baik ayah, ibu, atau saudara merupakan ASN, anggota TNI/Polri dan Pegawai BUMN.

2. Orang tua wali dari siswa sudah dinyatakan sejahtera dan mampu (bukan golongan rentan miskin atau tidak mampu).

3. Alamat siswa tidak ditemukan sehingga tidak dapat tervalidasi datanya oleh Pemerintah daerah.

4. Memiliki harta bergerak dan aset yang besar.

5. Orang tua wali memiliki pengasilan tetap dan gaji di atas UMK atau UMP wilayah DKI Jakarta.

6. Orang tua wali memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) fi atas Rp1 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X