Berikut rincian besaran uang saku (biaya hidup) penerima KIP Kuliah 2024 per bulan.
- Daerah kluster 1 senilai Rp800ribu
- Daerah kluster 2 senilai Rp950ribu
- Daerah klaster 3 senilai Rp1,1 juta
- Daerah klaster 4 senilai Rp 1,25 juta
- Daerah klaster 5 senilai Rp 1,4 juta.
3. Penerima program bantuan KIP Kuliah 2024 melalui jalur SNBP juga mendapatkan pembiayaan program profesi.
Fasilitas bantuan pembiayaan program profesi juga diperuntukkan bagi lulusan bidikmisi/KIP Kuliah 2024 jalur SNBP di beberapa prodi S1, antara lain Kedokteran, Kedokteran Gigi, Kedokteran Hewan, Keperawatan, Kebidanan, Farmasi, dan Guru.
Lalu apa saja persyaratan pendaftar KIP Kuliah 2024 melalui jalur SNBP.
Berikut persyaratan penerima KIP Kuliah 2024 jalur SNBP.
1. Siswa lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun 2024, 2023, dan 2022 yang mendaftar PTN melalui jalur SNBP.
2. Pendaftar harus memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau PIP (Program Indonesia Pintar) aktif di kelas XII SMA, SMK, MA, sederajat.
3. Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid.
4. Mempunyai prestasi dan nilai akademik yang baik yang sesuai dengan persyaratan rapor rata-rata SNBP.
5. Berasal dari keluarga yang tidak mampu dengan melampirkan bukti dokumen yang sah (Surat Keterangan Tidak Mampu yang didapat dari kelurahan tempat tinggal setempat).
6. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI
7. Peserta memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) aktif.
8. Peserta masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) Kemenko PMK.
9. Peserta berasal dari panti asuhan atau panti sosial.