AYOSEMARANG.COM - Berikut informasi terkait dengan perbedaan Kartu Indonesia Pintar yang diterima saat SMA dan KIP Kuliah 2024.
Pemerintah melalui Kemendikbudristek dan Kemenag RI kembali meluncurkan program bantuan pendidikan KIP Kuliah 2024 yang rencananya akan dibuka pendaftaran mulai bulan Februari hingga Oktober 2024.
Jika siswa siswi lulusan SMA, SMK Sederajat ingin mendapatkan bantuan biaya pendidikan saat menempuh pendidikan perkuliahan maka harus mendaftar KIP Kuliah 2024 kembali walaupun saat SMA sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar.
Pemerintah memberikan KIP Kuliah 2024 sebagai langkah konkret bantuan akses pendidikan bagi lulusan SMA, SMK, Sederajat yang memiliki kesulitan biaya agar dapat menempuh pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Penerima KIP Kuliah 2024 akan mendapatkan berbagai kemudahan dan fasilitas yang dapat membantu proses perkuliahan jika sudah diterima di PTN atau PTS yang diminati.
Jika penerima bantuan KIP Kuliah mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri melalui jalur UTBK SNBT maka akan dibebaskan dari biaya pendaftaran UTBK SNBT sehingga dapat mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri secara gratis.
Selain itu, jika penerima bantuan KIP Kuliah 2024 sudah dinyatakan diterima sebagai mahasiswa PTN atau PTS dan layak menerima bantuan KIP Kuliah 2024 maka akan mendapatkan bantuan uang pendidikan untuk pembiayaan UKT tiap semester yang langsung disalurkan dari pihak bank himbara penyalur ke rekening PTN atau PTS.
Nominal dana bantuan yang diterima oleh mahasiswa penerima KIP Kuliah 2024 bervariasi sesuai dengan akreditasi prodi yang diikuti dengan kisaran bantuan mulai Rp2,4 juta (Akreditasi C) sampai maksimal Rp12 juta (Akreditasi A prodi Kedokteran).
Penerima bantuan pendidikan KIP Kuliah 2024 juga akan mendapatkan uang saku atau biaya hidup sesuai kluster yang ditetapkan jika kuota penerima di masing-masing PTN atau PTS masih mencukupi.
Besaran bantuan biaya hidup atau uang saku di masing-masing kluster KIP Kuliah 2024 UB ditetapkan berdasarkan pada hasil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Besaran nominal biaya hidup atau uang saku penerima KIP Kuliah 2024 juga berbeda-beda (kluster 1-5) dalam kisaran Rp 800 ribu untuk daerah kluster 1 sampai Rp 1,4 juta untuk daerah kluster 5.
Pencairan biaya hidup atau uang saku akan diberikan setiap bulan kepada penerima KIP Kuliah 2024 yang ditransfer dari pihak bank penyalur masuk ke rekening masing-masing penerima berupa dana non tunai yang bisa ditarik tunaikan.
Ternyata penerima KIP Kuliah 2024 ini berbeda dengan KIP SMA. Walaupun saat bersekolah jenjang SMA, SMK Sederajat sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar dari program PIP Kemdikbud RI maka dipastikan KIP tersebut tidak berlaku lagi saat masuk ke perguruan tinggi.
Jika ingin mendapatkan KIP Kuliah 2024 maka lulusan SMA, SMK Sederajat harus mendaftar lagi melalui alur pendaftaran di laman KIP kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Sebagai informasi, bantuan finansial dari Pemerintah dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) meliputi dua bentuk, antara lain KIP Sekolah dan KIP Kuliah.