• Perguruan tinggi memulai perjalanan administratif pengelolaan dana pendidikan dengan pengiriman Surat Keputusan (SK) dan dokumen pendukung lainnya.
Ini menandai awal dari serangkaian langkah yang krusial dalam mendukung inisiatif pendidikan.
• Selanjutnya, PLPP Kemdikbud memulai proses Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM), mengarahkan aliran keuangan untuk mendukung inisiatif pendidikan.
Proses ini, yang memakan waktu 1-2 minggu, bergantung pada kelengkapan data pada tahap awal.
• Kemudian, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) memiliki peran penting dalam menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan melakukan transfer dana ke rekening PLPP Kemdikbud.
Langkah ini memastikan ketersediaan dana yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan pendidikan.
• PLPP Kemdikbud selanjutnya memberikan perintah kepada bank penyalur untuk mentransfer dana ke rekening penerima.
Instruksi ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dan kecepatan dalam distribusi dana, melibatkan kerjasama antara lembaga pendidikan, PLPP Kemdikbud, dan bank penyalur.
Baca Juga: Mitos Seputar Rumah Arwah di Pecinan Semarang, Ada Pantangan Desain dan Sering Didatangi Roh Teman
• Terakhir, bank penyalur melaksanakan transfer ke rekening penerima sesuai dengan prosedur internal bank.
Ini menyelesaikan alur administratif pengelolaan dana pendidikan, memastikan bahwa dana tersalur dengan tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian itu tadi adalah informasi mengenai pencairan KIP Kuliah 2024 semester ganjil dan genap, beasiswa resmi dari pemerintah.***