Berikut adalah nominal pencairan biaya hidup sesuai dengan kluster:
- Kluster 1: Rp800 ribu
- Kluster 2: Rp900 ribu
- Kluster 3: Rp1,1 juta
- Kluster 4: Rp1,25 juta
Baca Juga: 8 Senjata Rahasia yang Dapat Membasmi Karat di Mobil dan Motor
- Kluster 5: Rp1,4 juta
Proses pencairan dana KIP Kuliah semester genap membutuhkan beberapa tahapan administratif yang harus dilalui.
Pihak PTN atau PTS akan mengajukan usulan daftar penerima bantuan kepada Puslapdik Kemendikbudristek atau Kemenag selambat-lambatnya 30 hari sebelum pencairan.
Setelah pengajuan diterima, proses administratif akan dilakukan oleh Puslapdik atau Kemenag hingga dana benar-benar cair ke rekening penerima.
Baca Juga: Konsumsi Susu yang Tepat Untuk Nutrisi dan Menjaga Daya Tahan Tubuh Anak Saat Puasa
Bagi mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah semester genap yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut terkait pencairan dana, dapat mengakses laman resmi yang disediakan oleh Kemendikbudristek RI atau Kemenag RI sesuai dengan naungan PTN atau PTS masing-masing.
Dengan demikian, diharapkan proses pencairan dana KIP Kuliah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para penerimanya.