AYOSEMARANG.COM -- Ada sebuat pernyataan yang menyebutkan jika KIP Kuliah bisa dicabut jika nilai IPK turun dua kali berturut-turut, apakah benar?
Hal itu perlu diketahui mahasiswa penerima KIP Kuliah agar bisa menjadi bahan pengingat kedepannya.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) merupakan faktor penting dalam perkuliahan, begitu juga dengan KIP Kuliah.
Sebagai informasi, pendaftaran KIP Kuliah 2024 telah berlangsung sejak 12 Februari dan baru akan berakhir pada 31 Oktober mendatang.
Baca Juga: SKTM Bisa Dipakai Daftar KIP Kuliah 2024, Begini Cara Membuat dan Contohnya
Pemerintah menyediakan sebanyak 985.577kuota yang dibagi untuk 200.000 penerima baru dan sisanya untuk mahasiswa on going yang ingin mendapat KIP Kuliah.
Lantas nilai IPK turun maka KP Kuliah benar-benar akan dicabut? Berikut penjelasannya.
Pihak kampus punya kewajiban untuk melakukan pendampingan hingga evaluasi kepada mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Proses evaluasi tersebut mengau pada nilai akademik, kondisi ekonomi, serta keadaan mahasiswa yang bersangkutan.
Baca Juga: Jika Kartu Hilang Dana KIP Kuliah di Rekening Hangus? Tenang, Begini Cara Mengurus dengan Cepat
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi menyebutkan jika mahasiswa penerima KIP Kuliah mendapat nilai IPK di bawah batas standar ketentuan, pihak kampus harus melakukan pembinaan selama dua semester.
Namun jika tidak ada perubahan setelah dilakukan pembinaan, maka KIP Kuliah yang diberkan kepada mahasiswa tersebut bisa diberhentikan dan dialohkan ke mahasiswa lainnya.
Artinya, mahasiswa penerima yang memiliki nilai IPK turun atau di bawah minimal sebanyak dua kali berturut-turut status KIP Kuliah pada dirinya akan dicabut.