Nilai Minimal IPK
Dikutip dari berbagai sumber, bisanya nilai IPK yang berlaku untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah minimal 3.00.
Namun ada juga kampus yang menentukan batas nilai IPK lebih tinggi lai yakni 3,25.
Hal itulah yang membuat mahasiswa penerima KIP Kuliah harus memperhatikan kualitas akademik agar nilai IPK terus meningkat.
Itulah penjelasan mengenai jika nilai IKP turun dua kali berturut-turut maka KIP Kuliah terancam dicabu pihak kampus.