Perhatikan! KIP Kuliah Bisa Dicabut Jika IPK Turun 2 Kali Berturut-turut, Ini Nilai Minimal Setiap Semster

photo author
- Sabtu, 2 Maret 2024 | 09:42 WIB
KIP Kuliah Bisa Dicabut Jika IPK Turun 2 Kali Berturut-turut (istimewa)
KIP Kuliah Bisa Dicabut Jika IPK Turun 2 Kali Berturut-turut (istimewa)

Nilai Minimal IPK

Dikutip dari berbagai sumber, bisanya nilai IPK yang berlaku untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah minimal 3.00.

Namun ada juga kampus yang menentukan batas nilai IPK lebih tinggi lai yakni 3,25.

Hal itulah yang membuat mahasiswa penerima KIP Kuliah harus memperhatikan kualitas akademik agar nilai IPK terus meningkat.

Baca Juga: Kapan KIP Kuliah 2024 Cair? Ini Prediksi dan Alur Pencairan Semester Genap 2 4 6 8 ke Rekening Mahasiswa

Itulah penjelasan mengenai jika nilai IKP turun dua kali berturut-turut maka KIP Kuliah terancam dicabu pihak kampus.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X