1. siswa SMA SMK Sederajat yang lulus pada tahun 2024 atau 2 tahun sebelumnya 2023 2022.
2. memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau telah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
3. siswa yang sudah dinyatakan lulus seleksi SNBP, SNBT, atau Jalur Mandiri di perguruan tinggi negeri maupun swasta terakreditasi A, B, dan C.
Baca Juga: 5 Penyebab KIP Kuliah 2024 Semester Genap Belum Cair, Begini Tips agar Dana Cepat Masuk Rekening
4. tinggal dari panti asuhan yatim piatu atau penyandang disabilitas atau difabel.
Itu tadi ulasan terkait mahasiswa yang sudah menjadi penerima KIP Kuliah 2024 masih diperbolehkan untuk mendaftar beasiswa lainnya selam tidak melanggar aturan yang berlaku.