AYOSEMARANG.COM -- Apakah penerima KIP Kuliah 2024 harus terdaftar di DTKS?
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masuk dalam salah satu kriteria untuk penerima KIP Kuliah 2024.
Sebelumnya, calon mahasiswa ada baiknya mengetahui kriteria-kriteria pendaftaran KIP Kuliah 2024.
Baca Juga: Apa Benar Peluang Lolos KIP Kuliah Kemenag Lebih Besar dari KIP Kuliah Kemendikbud? Simak Faktanya
Sudah banyak dijelaskan jika beasiswa pendidikan dari pemerintah ini bagikan khusus untuk calon mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin namun memiliki pretasi akabademik yang baik.
Kelompok keluarga miskin yang dimaksud harus dibuktikan dengan beberapa kriteria berikut ini:
1. Kepemilikan program bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Baca Juga: Punya Akun KIP Kuliah 2022 dan 2023 Ingin Mendaftar KIP Kuliah 2024, Harus Buat Akun Baru Lagi?
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
5. Mahasiswa dari keluarga Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nah, jika calon mahasiswa bersangkutan sudah tercatat dalam DTKS maka akan menjadi prioritas penerima KIP Kuliah 2024.
Artinya, calon penerima tidak perlu lagi mendaftar DTKS sebelum melakukan pendaftaran.