Namun jika tidak atau belum terdaftar di DTKS, peserta masih bisa mendaftar KIP Kuliah 2024 dengan melampirkan bukti tidak mampu yang sah.
Salah satunya adalah bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) setiap bulan
Selain itu, juga bisa pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).jika dibagi anggota keluarga.
Baca Juga: Penerima KIP Kuliah 2024, Apakah Boleh Mendaftar Beasiswa Selain KIP Kuliah? Ini Jawabannya
Sebagai informasi, KIP Kuliah 2024 sudah dibuka dari 12 Februari lalu, nantinya pendaftaran akan ditutup pada 31 Oktober mendatang.
Demikian jawaban atas pertanyaan apakah penerima KIP Kuliah 2024 harus terdaftar di DTKS, jawabannya adalah bisa dengan kentuan tertentu.