Namun, implementasi UU dan PP Tapera menimbulkan kontroversi karena mewajibkan pekerja swasta dan mandiri untuk menjadi peserta Tapera.
Baca Juga: Kolaborasi BRIN dan Gojek, Pemkot Semarang Kini Bisa Deteksi Polusi Udara
Hal ini akan berlaku paling lambat tahun 2027, yaitu tujuh tahun setelah PP Tapera diberlakukan.
Simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.
Pemberi kerja diwajibkan untuk menyetorkan iuran ini setiap bulan, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, sesuai dengan Pasal 20 ayat 2.
Aturan ini dirancang untuk membantu pekerja memiliki tabungan perumahan, meskipun kewajibannya telah menimbulkan beberapa protes dari berbagai kalangan pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN).