AYOSEMARANG.COM -- Salah satu jalur penerimaan siswa di PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK adalah jalur zonasi.
Melalui jalur ini siswa harus menentukan sekolah yang berada di wilayah terdekat dengan tempat tinggalnya.
Namun terkadang ada siswa yang memilih sekolah di luar zonasi yang sudah ditentukan.
Cara yang yang bisa dilakukan ada dengan pindah KK ke rumah saudara atau kerabat yang berdomisilo dengat dengan sekolah tujuan.
Baca Juga: Tanggal-tanggal Penting PPDB Jateng 2024 Tingkat SMA dan SMK, Perhatikan Jam Operasionalnya
Namun mengurus perpindahan Kartu Keluarga (KK) tidaklah sembarangan.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi siswa untuk mengurus pindah KK.
Perlu diketahui lebih dulu, ada tiga pembagian zonasi untuk PPDB Jateng 2024.
1. Zona 1: siswa berdomisili satu desa atau kelurahan dengan sekolah pilihan.
2. Zona 2: siswa didik berdomisili di luar desa atau kelurahan dengan sekolah pilihan, namun masih satu wilayah kecamatan. Bisa juga siswa berdomisili di dalam kecamatan yang berbatasan langsung dengan kecamatan lokasi sekolah pilihan.
Baca Juga: Juknis PPDB Jateng 2024 Jenjang SMA dan SMK Lengkap File PDF, Download di SINI
3. Zona 3: siswa berdomisili di luar desa atau keluaran han di luar kecamatan dengan sekolahan pilihan namun masih dalam wilayah kota/kabupaten.
Lantas bagaimana cara mengurus pindah KK untuk PPDB Jateng 2024 jalur zonasi?
Ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu offline dan online. Namun beberap syarat pindah KK yang perlu disiapkan, seperti: