Cara Mengurus Pindah KK untuk Daftar PPDB Jateng 2024 Jalur Zonasi, Bisa Offline dan Online

photo author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 09:46 WIB
Cara Mengurus Pindah KK untuk Daftar PPDB Jateng 2024 (istimewa)
Cara Mengurus Pindah KK untuk Daftar PPDB Jateng 2024 (istimewa)

- Kantor Dispendukcapil akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

- Datang ke kelurahan domisili baru dengan surat keterangan pindah, KK asli, dan KTP lama.

- KTP lama akan ditarik oleh Dukcapil domisili baru untuk menghindari rangkap identitas.

- Kantor kelurahan akan memberikan surat keterangan untuk ke kecamatan.

- Bawa surat keterangan kelurahan dan formulir ke kecamatan domisili baru untuk mendapatkan KK yang baru.

Baca Juga: Cara Buat Akun PPDB Online 2024 Lengkap Daftar Dokumen yang Dibutuhkan untuk Tingkat SMA SMK

Mengurus Online

- Cara mengurus pindah KK secara online bisa dilaukan melalui Aplikasi SIAK

- Lengkapi semua dokumen syarat pindah KK dalam bentuk file format PDF/JPG

- Akses Aplikasi SIAK lakukan pendaftaran dengan memasukkan informasi NIK, nomor KK, nomor HP, dan alamat email

- Unggah setiap dokumen syarat pindah KK di kolom yang tersedia.

- Buat pengajuan layanan baru. Jika proses pengajuan dan unggah dokumen syarat pindah KK selesai, bisa diproses dan surat pindah bisa dicetak.

- Datang ke kantor Dispendukcapil untuk mengambil dokumen fisik dengan membawa surat pindah dan dokumen syarat pindah KK lainnya.

Begitulah cara mengurus pindah KK yang bisa dilakukan secara offline dan online untuk pendaftaran PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK jalur zonasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X