Syarat Dokumen Jalur Zonasi di PPDB Jateng 2024 SMA SMK, Segini Batas Umur Calon Siswa

photo author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 07:44 WIB
Syarat Dokumen Jalur Zonasi di PPDB Jateng 2024 SMA SMK (ppdb.jatengprov.go.id)
Syarat Dokumen Jalur Zonasi di PPDB Jateng 2024 SMA SMK (ppdb.jatengprov.go.id)

3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah.

Baca Juga: Daftar Zonasi SMA Negeri di Jawa Tengah LENGKAP Syarat dan Cara Daftar PPDB Jateng 2024

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah

6. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

7. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

Itulah tujuh dokumen yang menjadi syarat untuk pendaftaran PPDB Jateng 2024 jalur zonasi SMA SMK.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X