AYOSEMARANG.COM -- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim telah memperketat aturan usia bagi calon siswa baru Sekolah Dasar (SD) menjelang Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh calon siswa memenuhi persyaratan usia yang telah ditetapkan guna mendukung perkembangan pendidikan yang lebih terstruktur dan sesuai dengan tahapan usia anak.
Dalam pelaksanaan PPDB Jateng SD tahun 2024, aturan mengenai usia minimal calon siswa baru kembali ditegaskan oleh Nadiem Makarim.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 1 tahun 2024, calon siswa baru SD harus berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa siswa memiliki kesiapan fisik dan mental yang cukup untuk memulai pendidikan di tingkat dasar.
Anak-anak yang belum genap berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan secara tegas akan ditolak dalam proses pendaftaran.
Nadiem Makarim juga menekankan pentingnya proses PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan PPDB Jateng 2024, pihak sekolah dan panitia PPDB diwajibkan untuk menjalankan proses pendaftaran sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.
Baca Juga: Syarat Lolos Verifikasi Berkas PPDB Jateng 2024: Ini Dokumen yang Wajib Dibawa!
Langkah ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dan memastikan bahwa seluruh calon siswa baru memiliki kesempatan yang sama berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan dapat tercipta sistem pendidikan dasar yang lebih baik dan merata.