Penting! Cara Mengisi Kolom Usia Lama Anak Tidak Sekolah untuk Pendaftaran Sekolah di Jawa Tengah 2024

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 20:21 WIB
Usia Lama Anak Tidak Sekolah di PPDB Jateng 2023 Diisi Apa? Berikut Penjelasannya (ppdb.jatengprov.go.id)
Usia Lama Anak Tidak Sekolah di PPDB Jateng 2023 Diisi Apa? Berikut Penjelasannya (ppdb.jatengprov.go.id)

AYOSEMARANG.COM -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024 untuk jenjang SMA dan SMK telah resmi dibuka pada 11 Juni 2024.

Salah satu poin yang perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran adalah pengisian informasi mengenai "usia lama anak tidak sekolah" bagi pendaftar di jalur afirmasi.

Apa itu Anak Tidak Sekolah (ATS)?

Menurut Pergub Jateng 13 Tahun 2023 tentang PPDB SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Tengah, ATS adalah "Anak Tidak Sekolah adalah anak usia sekolah yang telah menamatkan pendidikan pada jenjang SMP/sederajat belum/tidak menyenyam dan menuntaskan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah), atau transisi dari jenjang SMP ke jenjang SMA/SMK/Sederajat."

Baca Juga: Penjelasan Usia Lama Anak Tidak Sekolah di PPDB Jateng 2024, Ini Cara Mengisinya

Prioritas ATS dalam PPDB Jateng 2024

Prioritas utama penerimaan ATS diberikan kepada:

1. Anak yang terdaftar resmi di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (Dinsos Prov. Jateng).

2. Anak yang tidak terdaftar di SIKS-DJ.

Bukti pendukung untuk kategori kedua adalah surat keterangan dari kantor desa atau kelurahan yang disahkan oleh camat di wilayah domisili ATS, serta ijazah jenjang SMP atau sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024.

Cara Mengisi Usia Lama Anak Tidak Sekolah

Pengisian informasi usia lama anak tidak sekolah di PPDB Jateng 2024 akan disesuaikan dengan ketentuan jalur afirmasi. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Nadiem Makarim Tegaskan Calon Siswa Begini yang Belum Bisa Masuk SD di PPDB Jateng 2024

1. Pahami Ketentuan Jalur Afirmasi: Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, anak yatim piatu, anak dengan orang tua yang meninggal karena Covid-19, anak panti asuhan, dan ATS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X