AYOSEMARANG.COM -- Kriminologi adalah ilmu yang berfokus pada studi kejahatan, perilaku kriminal, serta sistem peradilan pidana.
Disiplin ini menggabungkan berbagai aspek dari sosiologi, psikologi, hukum, dan ilmu forensik untuk memahami faktor-faktor yang melatarbelakangi tindakan kriminal serta cara pencegahan dan penanganannya.
Di tengah perkembangan zaman yang semakin kompleks, kejahatan juga mengalami berbagai perubahan, baik dalam metode maupun modus operandi yang digunakan pelaku.
Dengan demikian, kebutuhan akan tenaga ahli di bidang kriminologi terus meningkat, baik di sektor pemerintahan, lembaga penegak hukum, hingga perusahaan swasta.
Di Indonesia, kriminologi menjadi salah satu bidang yang masih memiliki peluang besar, terutama karena kejahatan tidak hanya berkaitan dengan tindakan kriminal konvensional seperti pencurian dan kekerasan, tetapi juga melibatkan kejahatan siber, tindak pidana korupsi, hingga perdagangan manusia.
Baca Juga: 3 Universitas yang Membuka Jurusan Kriminologi di Indonesia Terakreditasi A, Segini biaya Kuliahnya
Dengan latar belakang akademik yang kuat, lulusan kriminologi dibekali keterampilan analitis yang tajam untuk mengidentifikasi pola kejahatan, menganalisis faktor sosial dan psikologis yang memengaruhi perilaku kriminal, serta memberikan rekomendasi kebijakan dalam penanganannya.
Selain itu, lulusan kriminologi juga memiliki kesempatan untuk bekerja di berbagai sektor yang berkaitan dengan keamanan dan hukum, termasuk intelijen, kepolisian, lembaga pemasyarakatan, serta organisasi yang bergerak dalam perlindungan hak asasi manusia. Dl
Dengan prospek kerja yang luas dan tantangan yang menarik, jurusan kriminologi menjadi pilihan yang relevan bagi mereka yang ingin berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan masyarakat yang lebih aman.
Berikut adalah beberapa prospek kerja yang bisa ditempuh oleh lulusan kriminologi.
1. Aparatur Penegak Hukum
Salah satu prospek kerja utama bagi lulusan kriminologi adalah menjadi bagian dari aparatur penegak hukum, seperti di kepolisian, kejaksaan, atau lembaga peradilan. Mereka dapat bekerja sebagai analis kejahatan, penyidik, atau konsultan yang membantu dalam penyelidikan dan pencegahan tindak kriminal.
2. Lembaga Pemasyarakatan