AYOSEMARANG.COM -- Salah satu informasi yang harus diisi saat mendaftar KIP Kuliah 2025 adalah jumlah tanggungan orang tua. Berikut panduan lengkap cara menghitung dengan benar.
Perhitungan jumlah tanggungan orang tua pada KIP Kuliah dilakukan dengan cara menghitung seluruh anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah, lalu dikurangi dengan jumlah anggota keluarga yang sudah bekerja.
Pendaftaran akun KIP Kuliah 2025 dibuka dalam jangka waktu yang cukup panjang, mulai dari 4 Februari 2025 hingga 31 Oktober 2025.
Baca Juga: Panduan Mengisi Menu Aset dalam Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Menghitung Tanggungan Orang Tua
- Hitung seluruh anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah.
- Kurangi jumlah anggota keluarga yang sudah bekerja.
- Hasil akhir dari pengurangan tersebut merupakan jumlah tanggungan orang tua yang perlu dicantumkan dalam formulir KIP Kuliah.
Jumlah anggota keluarga yang dihitung tidak harus sama dengan yang tertera di Kartu Keluarga (KK), tetapi mencakup anggota keluarga yang benar-benar tinggal bersama sehari-hari.
Baca Juga: Login KIP Kuliah 2025 Melalui Link Ini, Simak Ketentuan dan Cara Pendaftaran
Contoh Perhitungan Tanggungan Orang Tua
Sebagai contoh, jika dalam sebuah keluarga terdapat lima anggota berikut:
- Ayah
- Ibu