AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah kembali mengumumkan pembukaan pendaftaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau KIP Kuliah 2025.
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 telah resmi dimulai sejak Selasa, 4 Februari 2025. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi: https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id/.
Baca Juga: Sudah Dibuka! Link Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Segini Besaran Bantuan untuk Penerimanya
Dokumen Pendukung Keadaan Ekonomi KIP Kuliah 2025
Calon penerima KIP Kuliah diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen pendukung keadaan ekonomi yang menunjukkan kondisi ekonomi keluarga mereka. Beberapa dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti adalah sebagai berikut:
1. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pelajar atau Program Indonesia Pintar (PIP)
Bagi siswa yang sebelumnya telah menerima KIP Pelajar atau bantuan dari PIP saat masih di bangku SMA, kartu ini dapat dijadikan sebagai bukti pendukung. Calon pendaftar perlu mengunggah foto atau scan kartu yang memperlihatkan identitas diri dengan jelas.
2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
KKS merupakan tanda kepesertaan program bantuan sosial bagi keluarga kurang mampu. Jika siswa atau keluarganya memiliki KKS, kartu ini dapat digunakan sebagai bukti kondisi ekonomi dalam pendaftaran KIP Kuliah.
Baca Juga: Daftar Kampus di Jawa Tengah yang Menerima KIP Kuliah 2025, Universitas Impianmu Termasuk?
3. Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Dokumen pendukung keadaan ekonomi untuk mendaftar KIP Kuliah 2025 berikutnya adalah KIS. Berupa kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diberikan kepada keluarga kurang mampu. Jika calon penerima memiliki KIS, kartu ini juga bisa dijadikan dokumen pendukung.
4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)