Cara Benar Menghitung Jumlah Tanggungan Orang Tua untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2025

photo author
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 13:07 WIB
Menghitung jumlah tanggungan orang tua saat pendaftaran KIP Kuliah 2025. (Kemendikbudristek)
Menghitung jumlah tanggungan orang tua saat pendaftaran KIP Kuliah 2025. (Kemendikbudristek)

- Kamu

- Adik 1

- Adik 2

Jika hanya ayah yang bekerja dan bertanggung jawab atas penghasilan keluarga, maka perhitungannya adalah 5 (total anggota keluarga) - 1 (yang bekerja) = 4 tanggungan.

Apabila ada saudara yang sudah menikah atau memiliki penghasilan sendiri, maka ia tidak lagi dihitung sebagai tanggungan keluarga.

Baca Juga: Berapa Uang KIP Kuliah per Semester? Segini Bantuan yang akan Didapatkan oleh Penerima KIP Kuliah 2025

Pendaftaran KIP Kuliah

Berikut langkah-langkah pendaftaran KIP Kuliah 2025:

- Kunjungi situs resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

- Isi data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat email aktif.

- Verifikasi data akan dilakukan oleh sistem. Jika data valid, Nomor Pendaftaran dan Kode Akses akan dikirim melalui email.

- Login ke portal KIP Kuliah menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.

- Lengkapi formulir dengan mengisi data pribadi, data keluarga, serta informasi ekonomi.

- Unggah dokumen pendukung, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Baca Juga: Siswa Lulusan 2024 dan 2023 Boleh Daftar KIP Kuliah 2025? Ini Syarat KIP Kuliah yang Harus Dipenuhi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X