- Kamu
- Adik 1
- Adik 2
Jika hanya ayah yang bekerja dan bertanggung jawab atas penghasilan keluarga, maka perhitungannya adalah 5 (total anggota keluarga) - 1 (yang bekerja) = 4 tanggungan.
Apabila ada saudara yang sudah menikah atau memiliki penghasilan sendiri, maka ia tidak lagi dihitung sebagai tanggungan keluarga.
Pendaftaran KIP Kuliah
Berikut langkah-langkah pendaftaran KIP Kuliah 2025:
- Kunjungi situs resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
- Isi data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat email aktif.
- Verifikasi data akan dilakukan oleh sistem. Jika data valid, Nomor Pendaftaran dan Kode Akses akan dikirim melalui email.
- Login ke portal KIP Kuliah menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses.
- Lengkapi formulir dengan mengisi data pribadi, data keluarga, serta informasi ekonomi.
- Unggah dokumen pendukung, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca Juga: Siswa Lulusan 2024 dan 2023 Boleh Daftar KIP Kuliah 2025? Ini Syarat KIP Kuliah yang Harus Dipenuhi