AYOSEMARANG.COM -- Pertanyaan yang sering muncul di kalangan pendaftar KIP Kuliah 2025 adalah apakah desil 4, 5, 6, 7, dan bahkan 10 masih memiliki kesempatan untuk lolos program ini. Berikut penjelasannya.
Untuk mengetahui kemungkinan lolosnya, simak artikel ini hingga akhir agar mendapatkan jawaban terkait apakah pemilik desil 4 atau lebih tinggi masih dapat memperoleh KIP Kuliah 2025.
Aturan Resmi KIP Kuliah
Berdasarkan informasi dari situs resmi KIP Kuliah, keterbatasan ekonomi calon penerima dibuktikan dengan salah satu dari persyaratan berikut:
Baca Juga: Cara Benar Menghitung Jumlah Tanggungan Orang Tua untuk Pendaftaran KIP Kuliah 2025
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai bagian dari program bantuan pendidikan nasional; atau
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH),
- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK),
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau
3. Termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin dengan maksimal desil 3 berdasarkan Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE);
Baca Juga: Panduan Mengisi Menu Aset dalam Pendaftaran KIP Kuliah 2025
4. Berstatus sebagai mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan.
Syarat Tambahan Perlu Diperhatikan