Mahasiswa Unnes Belajar Mekanisme Kerja DPRD Jateng Lewat Program Legislative Visit

photo author
- Senin, 27 Oktober 2025 | 14:02 WIB
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Messy Widiastuti bersama Mahasiswa Unnes membahas soal lembaga legislatif.  (Humas DPRD)
Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jateng Messy Widiastuti bersama Mahasiswa Unnes membahas soal lembaga legislatif. (Humas DPRD)

AYOSEMARANG.COM -- Sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) menyambangi Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 27 Oktober 2025.

Berbeda dari kunjungan mahasiswa pada umumnya, kedatangan mereka bukan untuk berunjuk rasa, melainkan untuk “belajar” langsung tentang lembaga legislatif melalui kegiatan bertajuk Legislative Visit.

Program ini bertujuan memberikan pemahaman nyata mengenai mekanisme kerja DPRD Jawa Tengah, termasuk proses penyerapan aspirasi masyarakat dan pelaksanaan fungsi kedewanan.

Baca Juga: DPRD Jateng Dorong Batik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif Lewat Kauman Batik Art Fest 2025

Rombongan mahasiswa disambut hangat oleh Ketua Komisi E DPRD Jateng, Messy Widiastuti, di Ruang Rapim Lantai 1 Gedung Berlian, Jalan Pahlawan Nomor 7, Kota Semarang.

Dalam sesi diskusi, Messy mendengarkan langsung niat para mahasiswa yang ingin memahami lebih dalam soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) DPRD, serta cara lembaga legislatif bekerja menampung aspirasi rakyat.

Mendengar antusiasme tersebut, Messy memberikan apresiasi tinggi atas semangat para mahasiswa Unnes yang ingin mempelajari proses kedewanan secara langsung.

Ia kemudian menjelaskan peran DPRD secara runtut, mulai dari fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi penganggaran, hingga fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Gubernur Jateng Koordinasi dengan BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca Atasi Banjir di Semarang dan Demak

“Peran dan fungsi Dewan itu diantaranya pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi itu dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah, untuk menjaring aspirasi rakyat,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X