Apabila telah memenuhi semua syarat tetapi calon pendaftar yang belum memenuhi poin kelima alias belum terdaftar di DTKS, siswa diharuskan mampu membuktikan kondisi ekonominya yang terbatas secara valid.
Caranya adalah dengan memenuhi syarat tidak mampu yang sesuai aturan berlaku, disertai dengan bukti pendapatan kotor dari gabungan orang tua maupun wali, dan beberapa dokumen pendukung lain yang sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Cara diatas juga berlaku untuk siswa yang secara kondisi aktual ekonominya sangat kurang, namun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Apabila kondisi ekonomi keluarga calon penerima telah memenuhi kriteria sebagai penerima program, selanjutnya Puslapdik Kemendikbud akan menetapkan sebagai penerima KIP Kuliah berdasarkan usulan perguruan tinggi negeri atau swasta setelah siswa melakukan registrasi ulang.***