Link PPDB Jateng 2023 Dibuka Tanggal Ini, Berikut Berkas dan Cara Daftar Perlu Diketahui Siswa

photo author
- Jumat, 9 Juni 2023 | 08:40 WIB
Link PPDB Jateng 2023 Dibuka Tanggal Ini
Link PPDB Jateng 2023 Dibuka Tanggal Ini

Baca Juga: Pembagian Kuota 4 Jalur Pendaftaran PPDB 2023: Zonasi Masih Mendominasi

Ada beberapa berkas PPDB Jateng 2023 yang harus disiapkan yakni dari rapor, akta kelahiran, ijazah, surat keterangan nilai rapor, hingga piagam.

Cara Daftar PPDB Jateng 2023

Berikut cara daftar PPDB Jateng 2023 yang harus diketahui siswa:

1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.

2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.

3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.

Baca Juga: Daftar PPDB 2023 Jalur Zonasi Tapi Tidak Ada KK, Lakukan Hal Berikut Ini

4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.

5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.

6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.

7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.

8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.

Baca Juga: Anak Guru Dapat Jatah Kuota, Ini 4 Jalur Pendaftaran PPDB yang Wajib Diketahui Peserta Didik Baru

9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X