Daftar PPDB 2023 Jalur Zonasi Tapi Tidak Ada KK, Lakukan Hal Berikut Ini

photo author
- Rabu, 26 April 2023 | 17:21 WIB
PPDB 2023 sistem zonasi, Kartu Keluarga atau KK menjadi bagian penting.  (Istimewa)
PPDB 2023 sistem zonasi, Kartu Keluarga atau KK menjadi bagian penting. (Istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Pahami sistem zonasi pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2023, agar tak ragu lagi.

Tidak hanya peserta didik bahkan orang tua turut aktif mencari informasi terkait sistem pendaftaran peserta didik baru atau PPDB 2023.

Ada 4 jalur pendaftaran pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 yang bisa dipilih.

Baca Juga: Alur dan Cara Pengajuan Data DTKS Syarat Mutlak Penerima PIP dan KIP

Keempat jalur pendaftaran PPDB 2023 itu adalah zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi.

Berikut ini adalah penjelasan terkait jalur pendaftaran PPDB 2023 zonasi.

- Jalur zonasi diperuntukan bagi peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi sesuai penetapan Pemerintah Daerah.

- Calon peserta didik hanya diperbolehkan memilih 1 jalur pendaftaran PPDB 2023 dalam 1 wilayah zonasi.

Baca Juga: Cuma SEGINI! Harga Samsung S22 Lebih Murah dari Xiaomi 12 Pro, Cek Adu Spesifikasinya di SINI!

- Jalur zonasi didasarkan pada alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga atau KK minimal terhitung 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Apabila tersebab keadaan tertentu misal bencana alam dan atau sosial KK hilang atau tidak ada.

Dalam hal ini dapat digantikan dengan surat keterangan domisili dari pemerintah daerah setempat.

- Peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal akan mendapatkan prioritas.

Baca Juga: Tips Menjaga Tubuh Tetap Fit Usai Lebaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X