AYOSEMARANG.COM -- Surat Keterangan Nilai Raport menjadi salah satu syarat PPDB SMA dan SMK Jateng 2023.
Surat Keterangan Nilai Raport ini berisi nilai semester I hingga semester V saat duduk di bangku SMP/sederajat.
Surat Keterangan Nilai Raport untuk PPDB SMA dan SMK Jateng 2023 ini diterbitkan oleh asal sekolah calon peserta didik (CPD).
Meski begitu, tak ada salahnya mengetahui format resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), agar CPD dan orang tua/wali memiliki bayangan mengenai surat ini.
Surat ini merupakan salah satu syarat umum yang wajib dimiliki oleh CPD dari semua jalur penerimaan.
Syarat umum yang wajib dimiliki seluruh CPD yaitu:
- Buku Rapor SMP/ sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-V SMP/ sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/ sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
- Kartu Keluarga.