Cara Membuat Name Tag MPLS SMA, Ada 2 Model yang Bisa Digunakan nih

photo author
- Minggu, 9 Juli 2023 | 08:20 WIB
Begini cara membuat name tag SMA dengan 2 model berbeda yang bisa kamu terapkan. (dok. SMAN 5 Tajungpinang)
Begini cara membuat name tag SMA dengan 2 model berbeda yang bisa kamu terapkan. (dok. SMAN 5 Tajungpinang)

AYOSEMARANG.COM -- Cari referensi cara membuat name tag MPLS SMA? Jika iya, mungkin artikel ini bisa membantumu.

Untuk cara membuat name tag MPLS SMA, sejatinya tidak bisa disamakan secara menyeluruh.

Maksudnya, setiap sekolah, atau bahkan mungkin setiap kelas diwajibkan menggunakan name tag dengan format yang berbeda-beda.

Baca Juga: Apa Guna Threads di Instagram, Apakah Mempengaruhi Fungsinya? Ini Fungsi Aplikasi Threads yang Sedang Viral

Biasanya, format name tag satu sekolah dengan sekolah lain tidak akan sama.

Bahkan, untuk format satu kelas dengan kelas lainnya, satu jurusan dengan jurusan lainnya pun bisa saja berbeda.

Jadi, apakah kamu diberikan format khusus oleh kakak panitia saat itu? Nah, berikut ini dua model yang bisa kamu gunakan:

• Model simpel/biasa

Baca Juga: 5 Rahasia Lolos Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2023, No 4 Sering Dilupakan, Simak Selengkapnya

Name tag yang seperti ini adalah sebuah name tag yang mirip dengan apa yang biasa digunakan oleh para pekerja kantor.

Untuk membuat name tag ini secara sederhana, berikut adalah cara-caranya:

- Gunting kertas HVS menjadi bentuk persegi panjang, sesuaikan ukurannya, kira-kira sama dengan ukuran KTP ataupun kartu pelajar.

- Selanjutnya, tulis namamu di sana. Tulis yang rapih ya, jangan naik turun, kalau bisa digaris dulu menggunakan pensil, jadi tulisanmu tidak naik turun nanti.

Baca Juga: Bocoran 6 Animash Supreme Combine Tingkat Dewa Tertinggi, Dapatkan Hewan Sangar Terbaru!

- Jika sudah, maka kamu hanya tinggal pergi ke tempat fotokopi, kemudian mintalah untuk melaminating kertas tulisan namamu tadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X