Cara Membuat Name Tag MPLS SMA, Ada 2 Model yang Bisa Digunakan nih

photo author
- Minggu, 9 Juli 2023 | 08:20 WIB
Begini cara membuat name tag SMA dengan 2 model berbeda yang bisa kamu terapkan. (dok. SMAN 5 Tajungpinang)
Begini cara membuat name tag SMA dengan 2 model berbeda yang bisa kamu terapkan. (dok. SMAN 5 Tajungpinang)

- Selanjutnya, tinggal kamu lubangi pakai peniti, dan beres! Name tag siap dipakai.

• Model name tag sesuai perintah panitia

Model ini kamu buat jika ada ketentuan-ketentuan khusus dari panitia, contohnya saja, name tag harus berbentuk bintang dan lain sebaginya.

Baca Juga: 5 Es Dawet Enak Nikmat di Semarang, Jangan Lupa Tambahin Durian, Berikut Rekomendasinya Buat Kamu

Jika seperti itu, kamu bisa membuatnya dengan kertas karton. Tentu saja jika panitia meminta dengan bahan lain, kamu harus menurutinya.

Jika panitia tidak menyuruh membuat name tag menggunakan bahan tertentu, kami merekomendasikan padamu untuk menggunakan kertas karton.

Karena kertas karton ini sangat jauh lebih nyaman jika digunakan untuk mendesain, menggambar, ataupun proses pengguntingan.

Siapa tahu panitia memerintahkan hal yang rumit kan? Berikut ini adalah cara membuat name tag-nya:

Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Makan Seafood Enak dan Terkenal Murah di Semarang, Incaran Para Food Vlogger!

- Pertama, kamu gambar dulu apa yang diperintahkan panita, bintang kah, Garuda kah, atau yang lainnya.

- Selanjutnya, sesuaikan juga berapa lebar dan panjangnya sesuai yang diminta panitia.

- Lalu, guntinglah gambarmu tadi, hati-hati ya saat mengguntingnya.

- Setelah itu, kamu tulis namamu di sana, tak perlu laminating, karena kertas karton adalah sebuah kertas yang cukup kaku.

Baca Juga: Kembar Mayang Tidak Diangkat Sejajar Pundak di Adat Pernikahan Jawa, Artinya Apa? Ternyata Ini Maknanya

Demikian, itu tadi adalah cara membuat name tag SMA dalam dua model berbeda. Semoga membantu, hati-hati dengan guntingnya ya.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X