Menurut informasi yang telah dirilis dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2023, nominalnya mencapai Rp12 juta untuk kampus akreditasi A.
Kabar baiknya, penerima yang telah dinyatakan lulus sebagai penerima di skema satu akan memperoleh biaya pendidikan dan biaya hidup.
Biaya hidup akan disalurkan langsung ke rekening penerima. Pihak kampus tidak berhak memotong atau menahan ATM penerima.
Jumlah biaya hidup diatur berdasarkan wilayah kampus si penerima berada. Jumlahnya mulai dari Rp700 ribu hingga Rp1,4 juta tiap bulan.
Poin pentingnya, skema satu atau dua ditentukan juga dari status si penerima di DTKS Kemensos RI.
Maksudnya, mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah dengan skema satu adalah seseorang yang terdaftar di DTKS dalam golongan desil satu atau paling miskin.
Sedangkan mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah dengan skema dua adalah pendaftar yang terdaftar di DTKS dalam golongan desil dua keatas atau miskin saja.
Untuk mengetahui kategori desil kamu di DTKS kamu bisa mengakses laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Baca Juga: Sudah Muncul! Ini Bocoran iPhone 15 Release Date, Siap Ikut Pre-Order?
Apabila kamu belum terdaftar di DTKS Kemensos RI, kamu bisa mendaftarkan diri melalui pemerintah kota/kabupaten, Kemensos.
Kamu juga bisa mendaftar secara mandiri di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).***