pendidikan

Batas Minimal Nilai Rapor dan Ijazah 8 Sekolah Kedinasan Favorit, 2 Sekolah Ini Tanpa Batas Nilai

Sabtu, 3 Februari 2024 | 16:05 WIB
batas minimal nilai rapor dan ijazah di Sekolah Kedinasan (Instagram/humasipdn.id)

AYOSEMARANG.COM -- Sekolah Kedinasan bisa menjadi pilihan siswa kelas 12 yang akan lulus selain universitas.

Masuk Sekolah Kedinasan tidak beda jauh dengan pendaftaran kuliah jalur SNPB.

Ada batas nilai rapor dan ijazah yang menjadi syarat untuk mendaftar di Sekolah Kedinasan.

Diketahui, ada sejumlah sekolah dengan ikatan dinas yang berada di Indonesia.

Baca Juga: Nilai Rata-Rata Rapor Masuk STAN VS IPDN 2024 Mana yang Terendah? Pilih Sekolah Kedinasan, Peluang Lulus Jadi PNS

Beberapa yang populer adalah IPDN, STAN, STIN, dan lainnya.

Berikut syarat batas minimal nilai rapor dan ijazah jika ingin masuk di delapan Sekolah Kedinasan favorit ini.

1. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

- Berijazah minimal Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah 9MA) termasuk lulusan Paket C

- Nilai rata-rata ijazah minimal 7,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2021-2021

Baca Juga: Skor UTBK, Nilai Rapor, dan Ijazah Lolos Seleksi PKN STAN 2024 di 3 Jalur Masuk

- Nilai rata-rata ijazah Papua dan Papua Barat minimal 65,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan 2021-2024

2. Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN)

Pada pendaftaran 2024, PKN STAN menetapkan batas nilai minimal sebagai berikut:

Halaman:

Tags

Terkini