Batas Minimal Nilai Rapor dan Ijazah 8 Sekolah Kedinasan Favorit, 2 Sekolah Ini Tanpa Batas Nilai

photo author
- Sabtu, 3 Februari 2024 | 16:05 WIB
batas minimal nilai rapor dan ijazah di Sekolah Kedinasan (Instagram/humasipdn.id)
batas minimal nilai rapor dan ijazah di Sekolah Kedinasan (Instagram/humasipdn.id)

- Lulusan tahun 2023 dan sebelumnya dengan rata-rata nilai ujian pada ijazah minimal 70,00 dengan skala 100,00

- Calon lulusan tahun 2024 dengan nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) minimal 70,00 dengan skala 100,00 atau 2,80 dengan skala 4,00.

- Saat daftar ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dengan nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 skala 100,00

3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

- Siswa SMA, SMK, MA kelas XII tahun 2024 serta lulusan tahun 2022 dan 2023

Baca Juga: Rincian Biaya yang Harus Dipersiapkan Jika Ingin Menjadi Mahasiswa IPDN, Hanya Membayar Rp 50 Ribu Saja?

- Nilai rata raport kelas X, XI, dan semester kelas XII minimal 7,5

4. Sekolah Dinas Kemenhub

- Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya punya nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 skala penilaian 1-10 atau 70,00 skala penilaian 10-100 atau 2,8 skala penilaian 1-4

- Untuk calon lulusan tahun 2024 punya nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XI) 70,00 skala 10-100

- Saat daftar ulang yang bersangkutan telah lulus dan punya nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah minimal 70,00 skala penilaian 10-100

- Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 wajib mengkonversi skor menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah

Baca Juga: Lulus Jadi PNS! Persyaratan Daftar STAN 2024, Cek Jadwal Pendaftaran Kapan Dibuka

- Lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X