- Lulusan tahun 2023 dan sebelumnya dengan rata-rata nilai ujian pada ijazah minimal 70,00 dengan skala 100,00
- Calon lulusan tahun 2024 dengan nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) minimal 70,00 dengan skala 100,00 atau 2,80 dengan skala 4,00.
- Saat daftar ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dengan nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 skala 100,00
3. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
- Siswa SMA, SMK, MA kelas XII tahun 2024 serta lulusan tahun 2022 dan 2023
- Nilai rata raport kelas X, XI, dan semester kelas XII minimal 7,5
4. Sekolah Dinas Kemenhub
- Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya punya nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 skala penilaian 1-10 atau 70,00 skala penilaian 10-100 atau 2,8 skala penilaian 1-4
- Untuk calon lulusan tahun 2024 punya nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XI) 70,00 skala 10-100
- Saat daftar ulang yang bersangkutan telah lulus dan punya nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah minimal 70,00 skala penilaian 10-100
- Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 wajib mengkonversi skor menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah
Baca Juga: Lulus Jadi PNS! Persyaratan Daftar STAN 2024, Cek Jadwal Pendaftaran Kapan Dibuka
- Lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan