pendidikan

Batas Minimal Nilai Rapor dan Ijazah 8 Sekolah Kedinasan Favorit, 2 Sekolah Ini Tanpa Batas Nilai

Sabtu, 3 Februari 2024 | 16:05 WIB
batas minimal nilai rapor dan ijazah di Sekolah Kedinasan (Instagram/humasipdn.id)

5. Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)

- STMKG tidak menetapkan syarat minimal nilai rapor dan ijazah namun STMKG menetapkan hanya SMK jurusan tertentu yang bisa mengikuti seleksi

- Lulus atau akan lulus SMA dan MA semua jurusan

- Lulus SMK dengan kompetensi teknik elektronika industri, teknik mekatronika, teknik jaringan akses, teknik transmisi telekomunikasi, rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan

6. Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN)

- Politeknik SSN menetapkan seleksi hanya bisa diikuti peserta SMA/MA jurusan IPA

- Daftar Politeknik SSN untuk SMK hanya berlaku untuk teknik elektronika jurusan teknik audio video, teknik elektronika industri, teknik elektronika daya dan komunikasi.

- Daftar Politeknik SS juga bisa dilakukan lulusan SMK TI Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi jurusan rekayasa perangkat lunak, teknik komputer dan jaringan, sistem informatika, jaringan dan aplikasi juga bisa mengikuti seleksi

- Nilai matematika dan Bahasa Inggris minimal 80 pada semester 4 dan 5

Baca Juga: INFO PKN STAN Buka 22 Kuota Afirmasi Kewilayahan Dijamin Lolos Tanpa Tes, Cek Syarat: Daerahmu Termasuk?

7. Sekolah Tinggi Ilmu Statistika (STIS)

- Nilai matematika (kelompok A/umum) dan Bahasa Inggris minimal 80 skala 1-1—atau 3,20 skala 1,00-4,00 pada ijazah atau nilai rapor semester gasal kelas 12

8. POLTEKIM dan POLTEKIP

- Sekolah kedinasan yang dinaungi Kementerian Hukum dan HAM ini tidak menetapkan batas minimal nilai rapor dan ijazah bagi yang ingin mendaftar dan ikut proses seleksi.

Itulah penjelasan tentang batas minimal nilai rapor dan ijazah di delapan Sekolah Kedinasan yang cukup favorit di Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini