AYOSEMARANG.COM -- Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan salah satu bentuk tabungan yang bisa dicairkan setelah masa kepesertaan berakhir.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Menurut Pasal 24 ayat 1 PP Nomor 25 Tahun 2020, peserta berhak mencairkan simpanannya ketika kepesertaan berakhir.
Selain simpanan, hasil pemupukan dari simpanan tersebut juga dapat dicairkan.
Baca Juga: Kenalan dengan Fitur Theft Detection Lock di Android 15 yang Bisa Identifikasi HP Dicuri
Pasal 24 ayat 2 menyatakan bahwa simpanan dan hasil pemupukannya harus diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan berakhir.
Pencairan dana ini akan dihitung berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh peserta, yang kemudian dikalikan dengan nilai aktiva bersih per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
BP Tapera akan membayarkan simpanan ini melalui bank kustodian.
Ada empat kriteria yang menentukan berakhirnya kepesertaan Tapera:
Baca Juga: Kurir dan Ojol Harus Ikut Tapera, Ini Ketentuannya
1. Peserta telah pensiun.
2. Peserta mandiri telah mencapai usia 58 tahun.
3. Peserta meninggal dunia.
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.