Hanya saja masih perlu dilakukan validasi di lapangan agar tidak terjadi fitnah. Mungkin dalam pemilihan rektor ada yang tidak suka kemudian dilaporkan.
"Bulan ini ada lima laporan yang kita terima. Tapi itu kita verifikasi juga, jadi kalau ada laporan masuk kita cek berani tidak bertanggung jawab atas laporannya. Jangan sampai kita buang-buang waktu, ternyata laporan itu hanya fitnah atau surat kaleng saja," sambungnya.
Lukman pun menekankan tiap perguruan tinggi itu membentuk satgas terkait masalah pelecehan seksual. Jadi kalau ada laporan langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi.
Baca Juga: Sebagian Pengguna iPhone 13 Alami Bug di Layar, Apple: Masalah Software
"Ada juga yang lapor langsung ke nomor WA saya tidak lewat hotline. Kita hati-hati benar dalam masalah ini," imbuh dia.
Kalau nanti terbukti jelas ada saksinya, jika yang bersangkutan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk sanksi disiplin dan bisa pemberhentian atau pecat.
Jika itu dari yayasan, akan dikembalikan ke yayasan dan bisa juga diberhentikan. Tapi sanksi yang utama adalah sanksi pidana. Tapi itu ranahnya diserahkan kepolisian.
"Ini jadi warning bagi PT lainnya. Karena sanksinya akan jelas dan akan masuk ke ranah pidana," jelasnya.
Baca Juga: Maura Magnalia Anak Nurul Arifin Sempat Alami Depresi Sebelum Meninggal
Untuk korban dan saksi jelas ada perlindungan, ini untuk mengantisipasi adanya intimidasi.
"Kita jelas melakukan perlindungan bagi korban dan saksi. Jadi jangan takut kalau melapor," tandas dia. ***