Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar satu kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.
Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Menteri Keuangan Sri mulyani mengumumkan terkait bahasan pemerintah dalam salah satu sidang kabinet terbatas mengenai anggaran Pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar dan Tunjangan Sertifikasi Guru.
Selain itu, Sri mulyani mengatakan perlunya proses yang Panjang untuk Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia tahun 2023.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair Kena Potongan Admin? Ini Keterangan Resmi Kemnaker
Anggaran Pendidikan sendiri direncanakan akan meningkat lebih banyak pada tahun 2023 dibanding dengan tahun ini. Peningkatan tersebut mencapai Rp595,9 Trillun hingga Rp563,6 Triliun.
Pemerintah memberikan anggaran lebih besar untuk mengupayakan serta mendukung berbagai kebutuhan belanja pendidikan di nusantara.
Kebutuhan tersebut meliputi beasiswa berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebanyak 973,3 ribu untuk pelajar maupun mahasiswa.
Diketahui, anggaran tersebut juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan para pendidik yang berupa tunjangan sertifikasi guru bagi yang telah melakukan Pendidikan Profesi Guru serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Itulah penjelasan terkait penjelasan Menteri Keuangan Sri mulyani terkait tunjangan sertifikasi guru akan dihapus.
BACA BERITA AYOSEMARANG SELANJUTNYA DI GOOGLE NEWS