Pengurus BEM FPIK Undip Semarang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke 5 Orang

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 13:42 WIB
Pengurus BEM FPIK Undip Semarang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke 5 Orang (istimewa)
Pengurus BEM FPIK Undip Semarang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke 5 Orang (istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di lingkup universitas. Kali ini diduga terjadi di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Undip.

Seorang pengurus BEM FPIK Undip diduga melakukan pelecehan seksual kepada beberapa korban. Kini pengurus BEM FPIK Undip itu pun disebut-sebut telah diberhentikan secara tidak hormat dari BEM FPIK Undip Semarang.

Informasi awal pengurus BEM FPIK Undip melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah korbannya sempat diunggah oleh akun Instagram @bemfpikundip.

Baca Juga: Pengurus BEM FPIK Undip Semarang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Dalam postingannya, BEM FPIK Undip memberhentikan secara tidak hormat kepada Kepala Bidang LHK BEM FPIK Undip 2022.

Postingan itu menyebutkan Kepala Bidang LHK FPIK Undip berinisial MZ diberhentikan secara tidak hormat usai melakukan pelecehan seksual kepada 5 korban.

Dalam penjelasan BEM FPIK Undip, pelaku memeluk dan meraba bagian dada, hingga memainkan bibir.

Kemudian pada korban lainnya, MZ memeluk, mencium bibir, meraba bagian dada dan membuka baju.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pengurus BEM FPIK Undip Semarang Diberhentikan Tak Hormat

Kedua korban dilecehkan pelaku saat dalam kondisi tertidur.

Adapun laporan itu disampaikan korban pada 26 Juli 2022.

Kemudian 24 Agustus 2022, BEM FPIK Undip juga menerima laporan serupa dari beberapa korban lagi.

Atas hal tersebut, BEM FPIK Undip kemudian mengambil langkah tegas memberhentikan secara tidak hormat MZ dari Kepala Bidang Lingkungan Hidup dan Kemaritiman BEM FPIK Undip.

Baca Juga: Ngotot Jadi Korban Pelecehan Seksual, Kesaksian Putri Candrawathi Bikin Netizen Auto Ngamuk: muak dengan dagel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: Twitter, Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X