TEMBALANG, AYOSEMARANG.COM - Seorang pengurus BEM Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (BEM FPIK Undip) Semarang diduga melakukan pelecehan seksual.
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang pengurus BEM FPIK Undip Semarang ini mengemuka usai sempat diposting oleh akun @bemfpikundip.
Adapun pengurus BEM FPIK Undip Semarang berinisial MZ itu kemudian diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya di BEM itu.
Baca Juga: Pengurus BEM FPIK Undip Semarang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
MZ, diduga pelaku pelecehan seksual BEM FPIK Undip Semarang itu menjabat sebagai Kepala Bidang LHK.
BEM FPIK Undip menuturkan tidak ada toleransi terdadap berbagai bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh para pengurus.
"Telah diberhentikan dengan tidak hormat, Kepala Bidang LHK Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro 2022 dengan alasan tindakan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik," tulisnya di postingan Instagram itu.
Dalam keterangan Surat Keputusan Ketua BEM FPIK Undip, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan MZ terungkap setelah adanya laporan pada 26 Juli 2022.
Dalam surat keterangan itu terungkap juga bagaimana kronologi MZ dalam melakukan pelecehan.
Baca Juga: Diperiksa 12 Jam, Putri Candrawathi Tetap Ngaku Korban Pelecehan Seksual
Dijelaskan bahwa pelecehan seksual yang dilakukan pada korban yakni memeluk, meraba bagian dada, memainkan bibir serta mencoba mencium korban.
"Selain itu kedua korban mendapat pelecehan seksual itu saat mereka sedang dalam kondisi tertidur," ungkap BEM FPIK dalam keterangan tertulis.