SEMARANGBARAT, AYOSEMARANG. COM - Kasus dugaan pencabulan seorang anak di bawah umur oleh ayah tirinya terjadi di Kota Semarang masih terus diusut di Pengadilan Negeri Semarang.
Kasus dugaan pencabulan seorang anak oleh ayah tirinya di Kota Semarang itu kembali diusut dalam sidang, Kamis 11 Mei 2022.
Namun sidang dugaan pencabulan seorang anak oleh ayah tirinya di Kota Semarang itu akhirnya ditunda. Meski ditunda, dari kasus tersebut, banyak pihak yang melakukan dukungan.
Baca Juga: Video Detik-detik Jurnalis Shiren Abu Akleh Terbunuh Beredar di Media Sosial
Adapun pihak-pihak yang melakukan dukungan antara lain mulai dari lembaga sosial sampai anggota DPRD Kota Semarang.
Pihak-pihak seperti Rahmulyo Adi Wibowo, sebagai Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, lalu LBH Rupadi, Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Nasdem Theresia Tarigan, lalu Ormas Kartini Karang Taruna Semarang.
Kasus ini bermula ketika seorang ayah tiri yang berinisial RD dilaporkan oleh istrinya EP karena diduga kuat mencabuli anaknya AR.
Baca Juga: Viral Video Jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh Terbunuh saat Meliput Serangan Militer Israel
AR dicabuli dari umur 4 tahun dan baru berani mengaku pada usia 15 tahun.
Rahmulyo Adi Wibowo saat datang ke Pengadilan Negeri Kota Semarang mengungkapkan jika dia sangat prihatin dengan kasus ini.
"Oleh karena itu saya melalukan pengawalan serius dan beharap kepada pengadilan u tuk melakukan hukuman seberat-beratnya," ujarnya.
Lalu Rahmulyo menambahkan, agar kasus ini tidak terjadi lagi di Kota Semarang dia berharap, aparatur penegak hukum, pengadilan, hakim, memberikan putusan yang seberat-beratnya supaya, kasus ini tidak terulang di Kota Semarang.
"Siapapun yang melakukan upaya-upaya untuk melecehkan, melakukan perbuatan yang sangat menodai lingkungan masyarakat. Hukum harus benar-benar ditegakan," ucapnya.
Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu, Cek Kondisi Bagian Motor Ini Pasca Perjalanan Mudik