AYOSEMARANG.COM -- Salah satu syarat untuk mendaftar program KIP Kuliah adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Jika tidak terdaftar di DTKS, apakah bisa daftar KIP Kuliah?
Pertanyaan ini muncul karena terdapat laporan bahwa tidak semua masyarakat terdaftar di DTKS. Lantas bagaimana nasib siswa lulusan SMA sederajat yang ingin melanjutkan kuliah dengan bantuan KIP Kuliah, tapi terkendala biaya dan tidak terdaftar di DTKS?
Kabar baiknya, ada solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga siswa SMA sederajat yang akan melanjutkan kuliah namun terkendala biaya dan tidak terdaftar di DTKS tetap memiliki kesempatan untuk mendaftar bantuan KIP Kuliah.
Baca Juga: Bantuan KIP Kuliah Dicabut? Ketahui Sebab dan Cara Kembalikan Beasiswamu
Perlu dipahami, tidak semua peserta yang mendaftar KIP Kuliah akan dinyatakan lolos program KIP Kuliah. Penerima yang lolos dan akan mendapatkan bantuan KIP Kuliah adalah mereka yang telah memenuhi kriteria program dan telah terverifikasi.
Sehingga, hal pertama yang perlu dipahami adalah apa saja syarat atau kriteria penerima program KIP Kuliah. Mengacu pada ketentuan KIP Kuliah tahun lalu, dapat diketahui beberapa kriteria penerima bantuan.
Program KIP Kuliah ditujukan untuk para peserta yang memenuhi kriteria berikut.
1. Diutamakan untuk siswa SMA sederajat yang akan lulus di tahun berjalan atau telah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Dibuka Mulai Besok? Begini Cara Daftar Via Online
2. Diutamakan untuk siswa SMA sederajat yang memiliki potensi akademik baik, memiliki keinginan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi namun terkendala ekonomi.
3. Diutamakan untuk siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Jika tidak memiliki KIP, penerima juga bisa berasal dari keluarga yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Terpenting adalah penerima dinyatakan telah diterima sebagai mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi negeri maupun swasta melalui jalur seleksi nasional yang berlaku.
5. Terakhir, penerima merupakan masyarakat yang terdaftar sebagai penerima layanan kesejahteraan sosial di DTKS Kemensos RI.
Baca Juga: Prosedur Penyaluran dan Besaran Bantuan KIP Kuliah 2023