Kotak amal dirusak dengan batu dan uangnya sekitar Rp 3 juta diambil dan digunakan untuk berfoya-foya.
“Kepepet mas saya curi kotak amal, karena butuh uang untuk sehari-hari. Saya pernah kerja di bengkel tapi sekarang sudah tidak lagi. Uang hasil curian juga buat senang-senang di lokalisasi Gambilangu,” ujarnya.
Kapolsek Patebon Iptu Kusfitono mengatakan, polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian kotak amal kurang dari 24 usai kejadian.
“Berkat rekaman CCTV kita bisa menangkap tersangka yang dari informasi sedang berfoya-foya di sebuah karaoke di lokalisasi Gambilangu,” terangnya.
Pelaku tidak berkutik saat petugas menangkapnya didalam kamar karaoke dan tersangka kemudian digelandang ke Polsek Patebon untuk dimintai keterangan.
Tersangka Gerandong bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, sementara barang bukti dua kotak amal yang sudah dirusak serta sarung diamankan petugas.
Sebelumnya aksi pencurian kotak amal masjid Baitul Izzah Desa Kebonharjo terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Pelaku mencuri kotak amal dengan membungkus menggunakan sarung, dan kabur mengendarai sepeda motor.***